Berita KPU Daerah

KPU Kota Solok Sosialisasikan Pencalonan dan Kampanye untuk Pilkada 2015

Solok, kpu.go.id- Sabtu (14/7) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota  Solok menggelar acara sosialisasi tata cara pencalonan dan kampanye untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok tahun 2015. Hadir dalam acara tersebut komisioner KPU Kota Solok berserta jajaran Sekretariat, Panwas Kota Solok, Ketua LKAAM, Kabag. Ops. Polres Solok Kota, Kasat Intel, Kasat Bimmas, PasiIntel Kodim 0309 Solok, kepala kantor kesbangpol, kepala satpol PP, pimpinan Partai Politik, tokoh masyarakat, serta wartawan media cetak dan elektronik.

Dalam pembukaan acara, Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pertemuan ke-3, dalam rangka menjelaskan tentang dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon. KPU Kota Solok berharap seluruh pimpinan partai politik/gabungan partai politik yang  akan mengusung bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Solok, untuk mendaftarkan calonnya ke KPU Kota Solok tanggal 26-28 Juli 2015 yang telah melengkapi dokumen persyaratan.

Selanjutnya secara rinci dokumen yang harus dilengkapi pada saat pendaftaran dipaparkan oleh Div.Teknis KPU Kota Solok Asraf Danil Handhika, sedangkan materi tentang kampanye dan dana kampanye oleh Div. Hukum KPU Kota Solok Ilham Eka Putra. Dalam hal kampanye dan dana kampanye dijelaskan  bahwa partai politik/gabungan partai politik diharapkan dapat segera membentuk tim kampanye tingkat Kota Solok, Kecamatan, dan Kelurahan serta menunjuk penghubung pasangan calon.

KPU Kota Solok akan memfasilitasi pembuatan bahan kampanye berupa  selebaran (flyer) /stiker ukuran 8,25 x 21 cm, brosur (leaflet) ukuran kwarto, pamlet ukuran kwarto, dan Poster ukuran 40 x60 cm. Seluruh bahan tersebut disediakan sebanyak 12.000 lembar.

Untuk bahan kampanye yang boleh disiapkan oleh Tim kampanye adalah kaos, mug, topi, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, Payung, dan stiker (10 x 5 cm), masing-masing dengan nilai harga paling tinggi Rp. 25.000.

Sementara itu, pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh  KPU Kota Solok berupa  baliho ukuran 2x3m sebanyak 5 buah setiap pasangan calon, umbul-umbul ukuran 1x 4 m sebanyak 20 buah per/kecamatan, dan spanduk ukuran 1x 5m sebanyak 2 buah per/kelurahan.

KPU  kota  Solok  juga  memfasilitasi  pelaksanaan  debat  publik/debat  terbuka sebanyak 3  kali. Sementara  itu  materi  debat  publik/debat terbuka adalah visi dan misi pasangan calon:meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan  kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota  dan provinsi dengan nasional,  dan memperkokoh Negara Kesatuan RI dan kebangsaan. (KPU Kota Solok)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 5,803 kali